Tema : Pajak: Gotong Royong untuk Indonesia”
Penulis : Rika Putri Andri Nst
(Tulisan ini diajukan sebagai syarat perlombaan yg ditaja oleh DDTC KEMENKEU RI untuk merayakan Hari pajak pada tgl 14 Juli 2020)
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) merupakan bencana nasional yang mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat sebagai pekerja maupun pelaku usaha sehingga perlu dilakukan upaya pengaturan dalam rangka mendukung penanggulangan dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Hal ini terlihat dari berkembangnya virus covid 19 makin manghantui negri. Berdasarkan data yang dirilis sumber http://www.covid19.go.id, jumlah pasien sembuh sebanyak 25,595, pasien yang dirawat 29,241 dan pasien yang meninggal 2,934. Total keseluruhan terkonfirmasi ada 57,770 ditambah 1,385 kasus. Indonesia pada mei 2020 menempati peringkat ke tiga puluh tiga jumlah kasus covid 19 terbanyak di dunia.
Dengan adanya kasus pandemi covid 19, pemerintah berupaya menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 31 Maret 2020, Work From Home (WFH), menutup tempat-tempat umum, serta Pendidikan pun dimulai dari rumah. Tidak hanya itu menyebabkan banyak nya PNS, ASN, karyawan swasta, dan para pekerja buruh pabrik, yang di dirumahkan maupun di PHK. Para pelaku usaha UMKM maupun gerai makanan dan minuman menutup gerai mereka. sehingga ekonomi masyarkat semakin menurun dan tingkat angka kemiskinan akan menaik. Jika kemiskinan meningkat maka tujuan dari salah satu adanya program berkelanjutan menuju 2030 akan tidak terealisasikan dengan baik.
Sustainable Development Goals (SDG’s) adalah Pembangunan Berkelanjutan”, SDGs yang berisi 17 Tujuan dan 169 Target. Tujuan Pembangunan SDG’s adalah Untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan di suatu negara, yang berkualitas. Sehingga harapannya terjadi keseimbangan dan keserasian antara jumlah penduduk dengan kapasitas dari daya dukung alam dan daya tampung lingkungan.
SDG’s ini dulunya adalah pengganti MDG’s. MDGs tidak secara khusus memperhatikan pentingnya mencapai tujuan perbaikan pembangunan ekonomi. MDG’s kurang memperhatikan sifat holistik, inklusif, dan keberlanjutan pembangunan. Dengan Menggantikan MDG’s menjadi SDG’s diharapkan pembangunan berkelanjutan menuju 2030 dapat terealisasikan dengan baik. Lalu Bagaimana pembangunan ekonomi dan Pendapatan Negara di saat wabah virus corona masih menjadi momok di negri ini .
Sementara berdasarkan sumber yang sama, nilai realisasi pendapatan negara pada Mei 2020 mencapai Rp.664,3 triliun atau 37% dari target penerimaan sesuai ketentuan perpres 54 Tahun 2020. Belanja negara mencapai Rp. 843,9 triliun, dan realisasi defisit mencapai Rp.179,6 triliun atau 1,1% dari PDB. Dengan jumlah yang sedemikian, APBN mengalami penurunan di masa pandemi covid-19
Dalam struktur Pendapatan Negara, penerimaan perpajakan masih menjadi sumber utama. untuk meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas, penguatan program perlindungan sosial, akselerasi pembangunan infrastruktur, birokrasi yang efisien, melayani, dan bebas dari korupsi, serta antisipasi ketidakpastian ekonomi global dan domestik..
Apa saja kegiatan gotong royong terhadap pajak bersinergi?
Secara umum, WP (wajib pajak ) merupakan salah satu kegiatan gotong royong dalam membantu upaya pemerintah salah satunya memerangi wabah covid 19. WP terbagi dua yaitu wajib pajak orang pribadi yang meliputi; orang pribadi (induk), hidup berpisah (HB), pisah harta (PH), memilih terpisah (MT) dan warisan belum terbagi (WBT). sedangkan wajib pajak badan meliputi; badan, joint operation, kantor perwakilan perusahaan asing, bendahara dan penyelenggara kegiatan.
WP dapat membayarkan dan melaporkan pajak nya melalui SPT tahunan dan bagi WP terdapat nomor wajib pajak yang dinamakan NPWP. Sedangkan SPT adalah Berdasarkan PMK 44/2020, yang dimaksud Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) adalah surat pemberitahuan yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
NPWP adalah kegiatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.
Di era teknologi dan dimasa pandemi COVID 19. WP bisa melaporkan SPT tahunan nya dengan menggunakan aplikasi E-Billing.
Adapun E-BILLING merupakan sistem pembayaran elektronik (billing system) berbasis MPN-G2 yang memfasilitasi Wajib Pajak untuk membayarkan pajaknya dengan lebih mudah, cepat, dan akurat. Metode pembayaran pajak secara elektronik menggunakan Kode Billing. Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem Billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran pajak yang akan dilakukan Wajib Pajak.
Tapi lagi-lagi banyak WP yang mangkir dan merasa enggan untuk melaksanakan tugasnya sebagai warga negara yang baik. Bukankah pajak dari kita untuk kita
Sebagaimana dilansir dari data Direktorat Jenderal Pajak, Per 28 April hanya 10,13 juta wajib pajak (WP) yang melaporkan SPT tahunan. Hal ini menurun dibandingkan tahun lalu yang bisa mencapai 11,9 juta wajib pajak. Padahal negara memerlukan anggaran yang tak kecil untuk menangani COVID-19 agar negri ini cepat membaik.
Sektor Mana Saja yang meningkatkan pendapatan Pajak agar pelaksanaan SDG’s terelisasikan meski pandemi belum berakhir?
Secara umum, terdapat lima sektor yang paling banyak menerima insentif pajak yaitu perdagangan, industri,jasa,sektor akomodasi makanan dan minuman serta sektor pertambangan.
Ada beberapa cara yang dapat ditempuh Ditjen Pajak dalam menjaring pajak dari beberapa sektor. Berikut akan diuraikan satu per satu.
Pertama, Sektor Perdagangan mewajibkan setiap pedagang membayarkan pajak nya. Sektor perdagangan ini menurut sumber diartikan secara luas sebagai suatu bisnis menjual atau mendistribusikan barang dan jasa kepada konsumen dengan tujuan untuk memperoleh penghasilan dan keuntungan. Kebanyakan suatu usaha dagang bermula dari suatu kegiatan sampingan. Tetapi karena mendapat untung yang semakin besar, jangkauan pasaran semakin luas serta tuntutan pengembangan usaha menjadi alasan kuat seseorang untuk lebih fokus dan serius membangun suatu usaha dagang atau UMKM. Dalam pelaksanaannya pun, perdagangan tidak terlepas dari pengenaan pajak. Ketentuan tarif pajak disektor perdagangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yaitu 0,5 persen dari peredaran bruto setiap bulannya. Untuk wajib pajak orang pribadi selama 7 tahun, Untuk wajib pajak Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer atau Firma selama 4 tahun.
Kedua, Sektor Industri, indonesia memiliki banyak industri. Baik itu industri berskala besar, kecil maupun mikro. Tidak hanya itu sektor industri merupakan salah satu tulang punggung perekonomian indonesia. penerimaan pajak sektor industri pengolahan/manufaktur Untuk wajib pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas selama 3 tahun, setelah itu harus membuat pembukuan agar membayar pajak secara normal. Sektor ini menjadi sektor penyumbang pajak terbesar pada semester I-2019 sebesar Rp 160,62 triliun. Pada semester I-2019, realisasi penerimaan pajak sektor pengolahan mampu tumbuh 13 persen.
Ketiga, Sektor Jasa. Sektor jasa bisa menjadi andalan untuk pertumbuhan ekonomi indonesia. Sektor ini memiliki kontribusi yang meningkat terhadap perekonomian dan perdagangan Indonesia, meskipun posisinya masih di bawah tingkat yang dicapai oleh banyak negara berpendapatan menengah lainnya. Pentingnya sektor jasa bagi pertumbuhan ekonomi diperjelas oleh keterkaitan ke depan yang kuat ke seluruh sektor perekonomian lainnya. Pasalnya, Indonesia adalah negara pengimpor jasa bersih karena permintaan jasa melebihi pasokannya di sebagian besar sektor. Namun demikian, Indonesia memiliki beberapa peraturan ketat yang paling menghambat perdagangan jasa . Hambatan ini berkontribusi pada produktivitas sektor jasa yang relatif rendah dibandingkan dengan negara-negara pembanding. Oleh karena itu, tinjauan kembali terhadap hambatan perdagangan jasa diperlukan, mengingat pentingnya peran jasa bagi perekonomian secara keseluruhan.
Keempat, Sektor Akomodasi Makanan contonhya melalui UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) merupakan pendorong pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan data produk domestik bruto (PDB) tahun 2011 secara nasional, sektor UMKM memberikan konstribusi sebesar 55,7% dari keseluruhan PDB (kajian Final UMKM PKPN BKF:2011). Ini berarti sektor UMKM memberikan pengaruh positif untuk peningkatan APBN melalui pajak.
Kelima, Sektor Pertambangan. menurut sumber Sektor ini menyumbang Rp 33,43 triliun pada semester I-2019. Tetapi menurun sebanyak 14 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang tumbuh hingga 80,3 persen.
Tapi tidak berhenti disitu, pertanyaan yang mendasar Jika melihat ditengah kasus pandemi covid 19, bagaiamana cara sektor – sektor tersebut untuk membayarkan pajaknya? Lagi-Lagi pemerintah membantu para WP (wajib Pajak). Direktorat Jenderal Pajak dan pemerintah memberikan pembebasan dari pemungutan atau pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) dikerenakan wabah virus corona (COVID-19) yang ada di Indonesia. Insentif tersebut berhubungan dengan PPh Pasal 22, PPh Pasal 21, dan PPh Pasal 23. Untuk PPh Pasal 22, terdapat insentif pembebasan PPh Pasal 22 atas Impor dan pembelian barang keperluan dalam penanganan wabah virus corona atau covid-19 yang dilakukan oleh badan atau instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk. Selain itu, terdapat pembebasan PPh Pasal 22 atas penjualan barang keperluan dalam penanganan wabah virus corona atau covid-19 yang dilakukan oleh pihak penjual yang melakukan transaksi dengan badan atau instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk. Setelah itu, terdapat pembebasan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai imbalan dari badan atau instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain atas jasa yang diperlukan untuk memberikan penanganan wabah virus corona atau covid-19.
Jika sektor- sektor tersebut dijalankan dengan semangat sinergitas peran, tugas dan kewenangannya masing-masing, bukan hanya meningkatkan pertumbuhan pendapatan pajak ditengah wabah covid 19 namun menjadi Goals kenaikan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih kuat, berimbang, inklusif. Dan berkelanjutan sesuai dengan SDG’s